DOKUMEN KA-ANDAL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading
Company, Tbk (IDX: ULTJ )
merupakan perusahaan multi nasional yang memproduksi minuman yang bermarkas di Padalarang,
Kab. Bandung, Indonesia.
Beralamat di Jln. Raya Cimareme 131, Padalarang, Kab. Bandung. Perusahaan ini
awalnya merupakan industri rumah tangga yang didirikan pada tahun 1958,
kemudian menjadi suatu entitas perseroan terbatas pada tahun 1971. Perusahaan ini
merupakan pioner di bidang industri minuman dalam kemasan di Indonesia, dan
sekarang memiliki mesin pemroses minuman tercanggih se-Asia Tenggara.
Pada awalnya
perusahaan yg berawal dari sebuah rumah di Jln. Tamblong Dalam, Bandung, ini
hanya memproduksi susu. Namun seiring perkembangannya, dia juga memproduksi
juice dalam kemasan bermerek Buavita dan Gogo serta memproduksi Teh Kotak, Sari
Asem Asli dan Sari Kacang Ijo. Sejak tahun 2008 merek Buavita dan Gogo dibeli
oleh PT. Unilever Indonesia, Tbk. sehingga PT. Ultrajaya Milk bisa kembali ke
bisnis utamanya, yaitu produksi susu. Perusahaan yang didirikan oleh Ahmad
Prawirawidjaja ini, seorang pengusaha Tionghoa yg sudah bermukim di Bandung,
sekarang dikomandani oleh generasi kedua, yaitu Sabana Prawirawidjaja, dan
siap-siap diteruskan kepada generasi ketiga, Samudera Prawirawidjaja.
1.2 Tujuan dan
manfaat
Tujuan
dan manfaat dari Perusahaan ialah
berusaha dalam bidang perindustrian dan perdagangan.
Perusahaan
bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman. Di bidang minuman
Perusahaan memproduksi rupa-rupa jenis minuman seperti susu cair, sari buah,
teh, minuman tradisional dan minuman kesehatan, yang diolah dengan teknologi
UHT (Ultra High Temperature) dan dikemas dalam kemasan karton aseptik. Di
bidang makanan Perusahaan memproduksi susu kental manis, susu bubuk, dan
konsentrat buahbuahan tropis.
Perusahaan
memasarkan hasil produksinya dengan cara penjualan langsung (direct selling),
penjualan tidak langsung (indirect selling), dan melalui pasar modern (modern
trade). Penjualan langsung dilakukan ke toko-toko, P&D, kios-kios, dan
pasar tradisional lain dengan menggunakan armada milik Perusahaan. Penjualan
tidak langsung dilakukan melalui agen /distributor yang tersebar di seluruh
wilayah kepulauan Indonesia.
Penjualan melalui modern trade dilakukan ke
minimarket, supermarket, dan hypermarket. Perusahaan juga melakukan penjualan
ekspor ke beberapa negara. Untuk menunjang kegiatan pemasaran dan memperlancar
distribusi produknya, Perusahaan memiliki kantor perwakilan dan stock point
yang tersebar di Pulau Jawa.
1.3 Visi dan Misi
1.3.1
Visi
“Menjadi
perusahaan industri makanan dan minuman yang terbaik dan terbesar di Indonesia,
dengan senantiasa mengutamakan kepuasan konsumen, dan menjungjung tinggi
kepercayaan para pemegang saham serta mitra kerja perusahaan.”
1.3.2
Misi
“Menjalankan
usaha yang dilandasi dengan kepekaan yang tinggi untuk senantiasa berorientasi
kepada pasar atau konsumen, dan kepekaan serta kepedulian untuk senantiasa
memperhatikan lingkungan yang dilakukan secara optimal agar dapat memberikan
nilai tambah sebagai wujud pertanggung jawaban kepada pemegang saham.”
1.4 Peraturan
v UU RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
v PP No. 27/1999 tentang AMDAL
v Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang PengelolaanLingkungan Hidup di Indonesia dan Peraturan
Menteri Negara LingkunganHidup Nomor 11 Tahun 2006
v PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota
v Per. Men LH No. 86/2002 tentang Pedoman UKL-UPL
v Per. Men. LH No. 45/2005 tentang Pedoman
Implementasi RKL-RPL
v Per. Men.LH No.8/2006 tentang Pedoman Penyusunan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
v Per. Men LH No. 11/2006 tentang Jenis Rencana
Usaha/Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
v Per. Men. LH No. 13/2010 tentang Pedoman UKL-UPL dan
SPPL
v Per. Men. LH No. 14/2010 tentang Pedoman DELH dan
DPLH
BAB II
RUANG LINGKUP STUDI
2.1 Lingkup rencana usaha atau kegiatan
yang akan ditelaah
2.1.1 Status
dan Lingkup Rencana Usaha Kegiatan yang akan Ditelaah
a)
Pada uraian status studi AMDAL suatu
perusahaan di PT.Ultra Jaya. Studi kelayakan tempat yang dekat dengan
masyarakat mengakibatkan perusahaan
PT.Ultra Jaya. PT. Ultra Jaya menimbulkan dampak, penting terhadap lingkungan,
baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi, maupun pasca konstruksi.
1.
Gambaran proyek
PT
Ultrajaya diawali dari sebuah perusahaan susu yang kecil pada tahun 1958. Lalu
pada tahun 1971, perusahaan ini memasuki tahap pertumbuhan pesat sejalan dengan
perubahannya menjadi PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company.
PT
Ultrajaya saat ini merupakan perusahaan pertama dan terbesar di Indonesia yang
menghasilkan produk-produk susu, minuman dan makanan dalam kemasan aseptik yang
tahan lama dengan merek-merek terkenal seperti Ultra Milk untuk produk susu,
Buavita untuk jus buah segar dan Teh Kotak untuk minuman teh segar.
Lokasi
pabriknya terletak sangat strategis di pusat daerah pedalaman pertanian Bandung
yang menyediakan sumberdaya alam yang melimpah, segar dan berkualitas, mulai
dari susu segar, daun teh hingga buah-buahan tropis.
b)
Pada uraian rencana usaha pada suatu
perusahaan di PT.Ultra Jaya. PT. Ultra Jaya merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang industri makanan dan minuman. PT.Ultra Jaya ini sudah berada pada
tahun 1970an. Jadi, untuk rencana perusahaan ini sudah berada pada zaman
dahulu.
c)
Mengenai tahapan kegiatan yang ditelaah
1.
Tahap Pra Konstruksi : Sebelum adanya
PT. Ultra Jaya, pada umumnya wilayah sekitar Desa Mekarsari ini merupakan lahan
pertanian.
2.
Tahap Konstruksi : Dibuat saluran air
pengolahan air limbah untuk mengolah air limbah yang keluar dari PT. Ulltra
Jaya.
3.
Tahap Operasi : Pada tahun 2010,
pernah terjadi bau busuk
yang berasal dari limbah cair PT Ultra
Jaya yang menyengat dan mengganggu penciuman warga di sekitar Kampung Bunisari,
Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, dipastikan berasal dari genangan limbah
pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang rusak serta uap
limbah yang tertiup angin pada siang hari.
4.
Tahap Pasca Operasi :Setelah adanya
PT.Ultra Jaya, masyrakat sekitar mulai merasakan dampak yaitu kurangnya
tersedia sumber dayaa air seperti sumur-sumur yang berada di sekitar menjadi kering
d)
PT.Ultra Jaya ini terletak di dekat
jalan tol. Pada sebagian wilayah jalan tol ini akan dijadikan lokasi PT.Ultra
Jaya kedepannya. Artinya akan ada perbesaran wilayah PT.Ultra Jaya pada tahun
selanjutnya sehingga akan berdampak besar karena persawahan dan pemukiman akan
dijadikan peluasan pabrik untuk tahun kedepan.
2.1.2
Alternatif
yang akan dikaji dalam ANDAL
PT. Ultra Jaya menghasilkan
pembuangan air limbah yang dihasilkan pada pabrik tersebut. Pada awal
pembangunan PT. Ultra Jaya tidak membuat
suatu pengolahan air limbah yang layak, sehingga akan menyebabkan dampak
negatif kepada masyarakat sekitar. Seperti, pembuangan sampah yang dibuang ke
sekitar pemukiman masyarakat dan air limbah. Selain itu juga, pembuangan susu
basi dari pembersihan alat.
Kemudian, pada tahun 2009,
dibuatlah suatu pengolahan air limbah yang mengolah sisa pembuangan air limbah
susu sehingga tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. Atau
lebih dikenal dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
2.1.3
Lingkup
Rona lingkungan hidup awal
A. Pada
awalnya tempat untuk membangun perusahaan PT. Ultra Jaya itu adalah persawahaan
yang kemudian dijadikan perusahaan PT. Ultra Jaya. Setelah pembangunan selesai
terjadi dampak terhadap lingkungan seperti tersedia sumber daya air seperti
sumur-sumur yang berada di sekitar
masyarakat menjadi kering karena air telah disedot oleh perusahaan PT. Ultra
Jaya itu, kemudian dampak lainnya adalah pembuangan air limbah dan pembuangan
sampah yang dibuang ke sekitar pemukiman masyarakat yang dihasilkan pabrik PT.
Ultra Jaya itu yang mengakibatkan pencemaran lingkungan masyarakat disekitar
pabrik PT. Ultra Jaya.
B. Komponen lingkungan hidup yang
telah di telaah
a.
Fisik
Kimia
1)
Iklim, kualitas udara, dan kebisingan
Iklim di Cimareme
·
Curah hujan 1400
mm
·
Jumlah bulan
hujan 7-8 bulan
·
Suhu rata-rata
harian 280C
·
Tinggi tempat
dari permukaan laut 600-676 md
Kebisingan di
sekitar PT.Ultra Jaya tidak terlalu menggangu masyarakat sekitar. Karena pada
PT.Ultra Jaya ini tidak terlalu menimbulkan suara yang keras, sehingga
masyarakat sekitar pabrik tidak terlalau terganggu.
2)
Fisiografi
Desa Cimareme terletak di kecamatan
Ngamprah kabupaten Bandung Barat memiliki luas wilayah kurang lebih 244,254
ha/m2.
Bentangan wilayah:
Desa terletak di dataran rendah, terdapat aliran sungai dan bantaran sungai.
Letak
·
Desa kawasan perkantorn
·
Desa kawasan pertokoan/bisnis
·
Desa kawasan campuran
·
Desa kawasan industri
·
Desa perbatasan antar kecamatan lain
·
Desa DAS/bantaran sungai
·
Desa Rawan banjir
Orbitasi
·
Jarak ke ibu kota kecamatan 5 km
·
Jarak ke ibu kota kabupaten 35 km
·
Jarak ke ibu kota provinsi 20 km
3)
Ruang, lahan, dan sawah
Jenis dan
Kesuburan Tanah: Warna tanah merah dan
tekstur tanah lempungan
b.
Biologi
1)
Fauna :
2)
Flora : Semenjak adanya PT.Ulta Jaya,
lahan pertanian disekitarnya menjadi berkurang
c.
Sosial
1) Demografi
PT. Ultra Jaya terletak di Desa
Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Cimareme. Untuk data penduduknya itu sendiri,
kami dapat dari Rw sekitar tempat tersebut dengan jumlah pada tahun 2010
sebanyak 1200 jiwa. Mata pencaharian di wilayah sekitar kebanyakannya adalah
petani, buruh, dll. Kemudian pendidikannya itu sendiri rata-rata SMP dan SMA.
Ada juga yang pendidikannya kuliah, tetapi sangat sedikit.
d.
Ekonomi
Masyarakat hanya sebagai formalitas
pada pabrik PT. Ultra Jaya sehingga ekonomi pada masyarakat tidak terbantu
adanya pabrik PT. Ultra Jaya.
BAB
III
METODE
STUDI
3.1 Metode pengumpulan dam amalisis
data
1.
Menelaah, Mengamati dan mengukur
mengukur komponen rencana dan kegiatan yang diperkirakan mendapat dampak besar
dan penting dari lingkungan hidup sekitar.
2.
Menelaah, mengamati dan mengukur
komponen lingkungan hidup yang diperkirakan terkenadampak besar dan penting.
3.2 Metode prakiraan dampak besar dan
penting
1.
Identifikasi dampak
2.
Prakiraan dampak
Prakiraan dampak akan terjadi pencemaran air karena
pembuangan limbah, dengan ini perusahaan akan membuat pengolahan air limbah
agar tidak terjadi pencemaran air lingkungan disekitar pabrik PT.Ultra jaya
3.3 Metode evaluasi
1.
Evaluasi karakteristik dampak
2.
Kriteria penilaian dampak penting
Penilaian yang digunakan untuk dampak penting atau
dalam penilaian uasaha biasanya menggunakan konsep dasar dari komponene
kegiatan yang bias terlihat dampak penting yang terjadi pada perusahaan
BAB IV
PELAKSANAAN STUDI
4.1 PEMRKASA
A. PT.Ultra Jaya
Street Address: Jl. Raya Cimareme 131, Padalarang,
Bandung 40552, Indonesia
City :Bandung
Zip Code: 40552
Province/State: Jawa Barat
Country/Region: Indonesia
Phone: 62-22-86700700
Faximile: 62-22-6654612
B. Penyusun ANDAL
1)
Nama : Novia Isnaeni M
Alamat : Jl. Kh. Agus
Salim No.16, Compreng, Subang
2)
Nama : Suci Riksa Harfianty
Alamat : Jl. Mekar Sari
Rt/rw:06/02 Kalijati, Subang
3)
Nama : Wanty Indriyani
Alamat : Jl. BBK.
Ciparay Gg. Situgunting Barat No.01 Rt/Rw: 03/09 Bandung.
4)
Nama : Yudi Suryadi
Alamat : Jl. Pelabuhan
II No.20
5)
Nama : Yuli Wiyandari
Alamat : Perumahan Tanjung Sari
Permai Blok B.24 Rt/rw: 03/07. Sumedang
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA
http://ultrajaya.waytodeal.com/about
lhttp://www.docstoc.com/docs/81967656/Laporan-Penilaian-Saham-PT-Ultrajaya-Milk-Industry-and-Trading-Company
BAB
VI
LAMPIRAN
LINGKUNGAN AWAL SEBELUM
PEMBANGUNAN PABRIK PT. ULTRA JAYA


KEADAAN UMUM PADA
PABRIK PT. ULTRA JAYA



PERSONIL DALAM
PENYUSUSNAN AMDAL

DOKUMEN ANDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Industri
menempati posisi pusat dalam ekonomi bagi masyarakat modern. Bagi negara
berkembang, industri juga merupakan hal yang sangat penting. Industri digunakan
sebagai landasan dalam pembangunan dan dapat juga digunakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat yang terus selalu meningkat dari tahun ke tahun. Industri merupakan penghasil barang dan jasa
yang selalu dibutuhkan oleh semua masyarakat. Oleh karena itu, peranan industri
adalah sangat penting.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995, Industri adalah kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya,
termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasan industri. Industri yang banyak bermunculan di Indonesia antara
lain adalah jenis industri makanan dan minuman, industri rokok, industri
tekstil, industri kulit, industri tapioka dan masih banyak jenis industri yang
lainnya.
Menurut Wagini,
dkk (2002) meningkatnya sektor
industri selain dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat juga dapat
meningkatkan timbulnya dampak negatif. Peningkatan sektor industri diiringi
oleh meningkatnya jumlah limbah yang dihasilkan, limbah industri bisa berupa
limbah padat (solid waste), limbah
cair (liquid waste), dan limbah gas (gaseous waste).
PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading
Company, Tbk (IDX: ULTJ )
merupakan perusahaan multi nasional yang memproduksi minuman yang bermarkas di Padalarang,
Kab. Bandung, Indonesia.
Beralamat di Jln. Raya Cimareme 131, Padalarang, Kab. Bandung. Perusahaan ini
awalnya merupakan industri rumah tangga yang didirikan pada tahun 1958,
kemudian menjadi suatu entitas perseroan terbatas pada tahun 1971. Perusahaan ini
merupakan pioner di bidang industri minuman dalam kemasan di Indonesia, dan
sekarang memiliki mesin pemroses minuman tercanggih se-Asia Tenggara.
Pada awalnya
perusahaan yg berawal dari sebuah rumah di Jln. Tamblong Dalam, Bandung, ini
hanya memproduksi susu. Namun seiring perkembangannya, dia juga memproduksi
juice dalam kemasan bermerek Buavita dan Gogo serta memproduksi Teh Kotak, Sari
Asem Asli dan Sari Kacang Ijo. Sejak tahun 2008 merek Buavita dan Gogo dibeli
oleh PT. Unilever Indonesia, Tbk. sehingga PT. Ultrajaya Milk bisa kembali ke
bisnis utamanya, yaitu produksi susu. Perusahaan yang didirikan oleh Ahmad
Prawirawidjaja ini, seorang pengusaha Tionghoa yg sudah bermukim di Bandung,
sekarang dikomandani oleh generasi kedua, yaitu Sabana Prawirawidjaja, dan
siap-siap diteruskan kepada generasi ketiga, Samudera Prawirawidjaja.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
PengelolaanLingkungan Hidup di
Indonesia dan Peraturan Menteri Negara LingkunganHidup Nomor 11
Tahun 2006 bagian B perindustrian tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL), maka adanya Pt. Ultra Jaya ini wajib dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
1.2
Visi dan Misi
1.2.1
Visi
“Menjadi
perusahaan industri makanan dan minuman yang terbaik dan terbesar di Indonesia,
dengan senantiasa mengutamakan kepuasan konsumen, dan menjungjung tinggi
kepercayaan para pemegang saham serta mitra kerja perusahaan.”
1.2.2
Misi
“Menjalankan
usaha yang dilandasi dengan kepekaan yang tinggi untuk senantiasa berorientasi
kepada pasar atau konsumen, dan kepekaan serta kepedulian untuk senantiasa
memperhatikan lingkungan yang dilakukan secara optimal agar dapat memberikan
nilai tambah sebagai wujud pertanggung jawaban kepada pemegang saham.”
1.3
Peraturan
v UU RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
v PP No. 27/1999 tentang AMDAL
v Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang PengelolaanLingkungan Hidup di Indonesia dan Peraturan
Menteri Negara LingkunganHidup Nomor 11 Tahun 2006
v PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota
v Per. Men LH No. 86/2002 tentang Pedoman UKL-UPL
v Per. Men. LH No. 45/2005 tentang Pedoman
Implementasi RKL-RPL
v Per. Men.LH No.8/2006 tentang Pedoman Penyusunan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
v Per. Men LH No. 11/2006 tentang Jenis Rencana
Usaha/Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
v Per. Men. LH No. 13/2010 tentang Pedoman UKL-UPL dan
SPPL
v Per. Men. LH No. 14/2010 tentang Pedoman DELH dan
DPLH
BAB II
RENCANA USAHA DAN ATAU KEGIATAN
RENCANA USAHA DAN ATAU KEGIATAN
2.1
Identifikasi Pemrakarsa dan Penyusunan ANDAL
a.
Pemrakarsa
PT.Ultra
Jaya
Alamat : Jl. Raya
Cimareme 131, Padalarang, Bandung 40552, Indonesia
Phone: 022-86700700
Faximile: 022-6654612
b.
Penyusun ANDAL
a)
Nama : Novia Isnaeni M
Alamat : Jl. Kh. Agus Salim No.16, Compreng, Subang
b)
Nama : Suci Riksa Harfianty
Alamat : Jl. Mekar Sari Rt/rw:06/02 Kalijati, Subang
c)
Nama : Wanty Indriyani
Alamat : Jl. BBK. Ciparay Gg. Situgunting Barat
No.01 Rt/Rw: 03/09 Bandung.
d) Nama
: Yudi Suryadi
Alamat : Jl. Pelabuhan II No.20
e)
Nama : Yuli Wiyandari
Alamat : Perumahan Tanjung Sari Permai Blok B.24
Rt/rw: 03/07. Sumedang
2.2 Uraian Rencana
Usaha dan Kegiatan
Pada
uraian rencana usaha pada suatu perusahaan di PT.Ultra Jaya. PT. Ultra Jaya
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman.
PT.Ultra Jaya ini sudah berada pada tahun 1970an. Jadi, untuk rencana
perusahaan ini sudah berada pada zaman dahulu.
PT. Ultra jaya mempunyai batas-bats lahan
dalam menjalanakan usahanya yaitu berupa batas lahan yang digunakan yaitu dekat
dengan pemukiman penduduk sekitar Cimareme. Kemudian hubungan antara lokasi
PT.Ultra Jaya dengan jarak tersedianya sumber daya air sangat dekat dengan
wilayah sekitar.
Tahap pelaksanaan rencana usaha pada PT.
Ultra Jaya terdiri dari :
a)
Tahap Pra Konstruksi : Sebelum adanya
PT. Ultra Jaya, pada umumnya wilayah sekitar Desa Mekarsari ini merupakan lahan
pertanian.
b)
Tahap Konstruksi : Dibuat saluran air
pengolahan air limbah untuk mengolah air limbah yang keluar dari PT. Ulltra
Jaya. Sehingga air limbah yang keluar dan menyebar dimasyarakat itu tidak
membahayakan dan tidak menimbulkan dampak negative untuk masyarakat sekitar.
c)
Tahap Operasi : Pada tahun 2010, pernah
terjadi bau busuk yang
berasal dari limbah cair PT Ultra Jaya
yang menyengat dan mengganggu penciuman warga di sekitar Kampung Bunisari, Desa
Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, dipastikan berasal dari genangan limbah pada
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang rusak serta uap limbah
yang tertiup angin pada siang hari. Penyebab bau busuk yang salah satunya itu
adalah satu unit IPAL raksasa baru milik PT Ultra Jaya yang rusak akibat gempa
Mei 2010 lalu sehingga tidakbisa dioperasikan. Kerusakan IPAL itu membuat air
limbah yang menggenang di dalamnya membusuk dan menebarkan aroma tak sedap.
d)
Tahap Pasca Operasi :Setelah adanya
PT.Ultra Jaya, masyrakat sekitar mulai merasakan dampak yaitu kurangnya
tersedia sumber dayaa air seperti sumur-sumur yang berada di sekitar menjadi kering.
2.3 Alternatif yang
akan dikaji dalam ANDAL
PT. Ultra Jaya menghasilkan pembuangan
air limbah yang dihasilkan pada pabrik tersebut. Pada awal pembangunan PT.
Ultra Jaya tidak membuat suatu
pengolahan air limbah yang layak, sehingga akan menyebabkan dampak negatif
kepada masyarakat sekitar. Seperti, pembuangan sampah yang dibuang ke sekitar
pemukiman masyarakat dan air limbah. Selain itu juga, pembuangan susu basi dari
pembersihan alat.
Kemudian, pada tahun 2009, dibuatlah
suatu pengolahan air limbah yang mengolah sisa pembuangan air limbah susu
sehingga tidak menimbulkan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. Atau lebih
dikenal dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
2.4 Keterkaitan Rencana
Usaha dan atau kegiatan dengan Kegiatan lain sekitarnya
PT.Ultra Jaya
ini terletak di dekat jalan tol. Pada sebagian wilayah jalan tol ini akan
dijadikan lokasi PT.Ultra Jaya kedepannya. Artinya akan ada perbesaran wilayah
PT.Ultra Jaya pada tahun selanjutnya.
BAB III
RONA LINGKUNGAN HIDUP
RONA LINGKUNGAN HIDUP
a.
Fisik
Kimia
1)
Iklim, kualitas udara, dan kebisingan
Secara
umum daerah Bandung dan sekitarnya mempunyai iklim tropis dengan suhu udara
antara 22,6-23,9°C dan kelembaban berkisar 70-83%. Jumlah curah hujan rata-rata
tahunan bervariasi, dari 1700 mm di bagian rengah arah tenggara Kota Bandung
sampai lebih dari 3000 mm di bagian selatan. Jumlah pengambilan airtanah secara
keseluruhan untuk usaha industri dan komersial serta penyediaan air bersih oleh
PDAM Kodya dan Kab. Bandung selama tahun 1995 melalui 2225 buah sumurbor
diperkirakan sebesar 66,9 juta m³/tahun. Angka tersebut diyakini lebih kecil
dibandingkan yang sebenarnya, karena masih banyak sumur-sumur produksi yang
masih belum terdaftar. Jumlah pengambilan airtanah pada tahun 1995 bila
dibandingkan dengan pengambilan selama tahun 1994 mengalami penambahan sebesar
5,9 juta m³.
Daerah
Batujajar, Ngamprah, dan Cimahi Tengah meliputi: Giriasih, Cangkorah,
Laksanamekar. Muka airtanah Gadobangkong dan Baros mempunyai kedudukan muka
airtanah statis pada akuifer tengah antara 8,28 m hingga 58,14 m.bmt. MAS pada
kondisi awal (1910) di daerah Cimahi Tengah berada pada kedudukan +25 m.amt.
Pada sumur Giri Asih Jaya, hidrograf airtanah akuifernya hasil rekaman AWLR
periode Januari-Juni 1995 menunjukkan kecenderungan penurunan, yakni dengan
kecepatan 0,04 m/bulan. Hidrograf airtanah pada sumur Ultra Jaya I dan II
menunjukkan kecenderungan penurunan yakni dengan kecepatan 0,06 m/bulan pada
sumur Ultra Jaya I dan 0,08 m/bulan pada sumur Ultra Jaya II. Muka airtanah
pada sumur Baros periode Agustus 1994-Juli 1995 menunjukkan gejala penurunan,
yakni dengan kecepatan 0,48 m/bulan.
Iklim
di Cimareme
·
Curah hujan 1400
mm
·
Jumlah bulan
hujan 7-8 bulan
·
Suhu rata-rata
harian 280C
·
Tinggi tempat
dari permukaan laut 600-676 md
Kebisingan
di sekitar PT.Ultra Jaya tidak terlalu menggangu masyarakat sekitar. Karena
pada PT.Ultra Jaya ini tidak terlalu menimbulkan suara yang keras, sehingga
masyarakat sekitar pabrik tidak terlalau terganggu.
2)
Fisiografi
Desa Cimareme terletak di kecamatan
Ngamprah kabupaten Bandung Barat memiliki luas wilayah kurang lebih 244,254
ha/m2.
Bentangan wilayah:
Desa terletak di dataran rendah, terdapat aliran sungai dan bantaran sungai.
Letak
·
Desa kawasan perkantorn
·
Desa kawasan pertokoan/bisnis
·
Desa kawasan campuran
·
Desa kawasan industri
·
Desa perbatasan antar kecamatan lain
·
Desa DAS/bantaran sungai
·
Desa Rawan banjir
Orbitasi
·
Jarak ke ibu kota kecamatan 5 km
·
Jarak ke ibu kota kabupaten 35 km
·
Jarak ke ibu kota provinsi 20 km
3)
Hidrologi
Dibawah ini merupakan salah satu
tabel hasil pemeriksaan air limbah industri susu PT.Ultra Jaya
No
|
Parameter
|
Unsur
|
Satuan
|
Standar
|
Hasil Pemeriksaan
|
Ket
|
1
|
Produksi
|
|
ton/tahun
|
-
|
54750
|
-
|
2
|
Debit Limbah
|
L/det
|
-
|
4,05
|
-
|
|
3
|
pH
|
-
|
6,5-8,4
|
7,0-8,3
|
M
|
|
4
|
DHL
|
µmhos/cm
|
<700->3000
|
-
|
-
|
|
5
|
TDS
|
Mg/L
|
<450 – 2000
|
-
|
-
|
|
6
|
TSS
|
Mg/L
|
200
|
-
|
-
|
|
7
|
Zat Organik
|
COD
|
Mg/L
|
100
|
16-68
|
M
|
BOD
|
Mg/L
|
50
|
5,6-24,1
|
M
|
||
8
|
Unsur Penyubur
|
N – total
|
Mg/L
|
<5 - >30
|
-
|
-
|
Amonium (NH4N)
|
|
0-5
|
-
|
-
|
||
Nitrit (NO3-N)
|
|
0-1
|
-
|
-
|
||
Nitrat (NO3-N)
|
|
0-10
|
-
|
-
|
||
P-total
|
Mg/L
|
0-2
|
-
|
-
|
||
Kalium
|
Mg/L
|
0-2
|
-
|
-
|
||
9
|
Logam Berat
|
Besi
|
Mg/L
|
0-5
|
-
|
-
|
|
|
Mangan
|
Mg/L
|
0-0,2
|
-
|
-
|
Khrom total
|
Mg/L
|
0-0,1
|
-
|
-
|
||
Seng
|
Mg/L
|
0-2
|
-
|
-
|
||
Timbal
|
Mg/L
|
0-0,1
|
-
|
-
|
||
Tembaga
|
Mg/L
|
0-0,2
|
-
|
-
|
||
10
|
Sulfida
|
|
Mg/L
|
0-0,05
|
-
|
-
|
11
|
Minyak & lemak
|
Mg/L
|
0-10
|
-
|
-
|
|
12
|
Sianida
|
Mg/L
|
0-0,05
|
-
|
-
|
|
13
|
Phenol
|
Mg/L
|
0-0,5
|
-
|
-
|
4)
Hidrooseonografi
5)
Ruang, lahan, dan sawah
Jenis dan Kesuburan Tanah: Warna tanah merah dan tekstur tanah lempungan
b.
Biologi
1)
Fauna
2)
Flora : Semenjak adanya PT.Ulta Jaya,
lahan pertanian disekitarnya menjadi berkurang
c.
Sosial
1) Demografi
PT. Ultra Jaya terletak di Desa
Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Cimareme. Untuk data penduduknya itu sendiri,
kami dapat dari Rw sekitar tempat tersebut dengan jumlah pada tahun 2010
sebanyak 1200 jiwa. Mata pencaharian di wilayah sekitar kebanyakannya adalah
petani, buruh, dll. Kemudian pendidikannya itu sendiri rata-rata SMP dan SMA.
Ada juga yang pendidikannya kuliah, tetapi sangat sedikit.
2) Ekonomi
3) Budaya
BAB IV RUANG
LINGKUP STUDI
4.1 Dampak besar dan penting yang
ditelaah
4.1.1
Dampak Besar
a.
PT. Ultra jaya mempunyai batas-batas lahan dalam menjalanakan usahanya yaitu
berupa batas lahan yang digunakan yaitu dekat dengan pemukiman penduduk sekitar
Cimareme. Kemudian hubungan antara lokasi PT.Ultra Jaya dengan jarak
tersedianya sumber daya air sangat dekat dengan wilayah sekitar sehingga
mengakibatkan sumber air bagi penduduk sekitar menjadi berkurang.
b. PT. Ultra jaya terletak di Desa Cimareme yang
berada didataran rendah, terdapat aliran
sungai dan bantaran sungai sehingga limbah pabrik dapat mencemari.
c. PT. Ultra
jaya berada di pinggir jalan utama menuju tol padalarang, sehingga kendaraan
yang keluar masuk pabrik ini menyebabkan macet dan peningkatan polusi udara
untuk masyarakat sekitar.
a.
Berkurangnya lahan pertanian karena
pembangunan pabrik membutuhkan lahan yang luas.
4.1.2
Dampak Penting
Mengurangi
pengangguran karena terbuka lowongan kerja
4.1 Wilayah Studi dan Batas Waktu Ujian
Wilayah
Studi dan Batas Waktu Ujian PT. Ultra jaya berupa batas lahan yang digunakan
yaitu dekat dengan pemukiman penduduk sekitar Cimareme.
BAB V
PRAKIRAAN DAMPAK BESAR DAN PENTING
v
Persiapan Konstruksi
1)
Terganggunya lalu lintas di sekitar
proyek akibat kendaraan yang keluat masuk pabrik PT. Ultra jaya
2)
Peningkatan
intesitas pencemaran udara
v
Pelaksanaan Konstruksi
1)
Peningkatan Intensitas kebisingan
2)
Terganggunya aktifitas Masyarakat
setempat
3)
Penurunan Kualitas Udara
4)
Penurunan
Kualitas air tanah
3)
Terbuka
kesempatan kerja penduduk sekitar PT. Ultra jaya
v Pasca Konstruksi
1)
Terganggunya aktifitas Masyarakat
setempat
2)
Perubahan Fungsi Lahan
3)
Terbukanya kesempatan kerja
4)
Kerawanan keamanan gangguan ketertiban
5)
Berkurangnya
ketersediaan sumber air bagi masyarakat sekitar PT. Ultra jaya
6)
Peningkatan
intesitas polusi udara dan pencemaran air akibat limbah buangan dari pabrik
BAB VI
EVALUASI DAMPAK BESAR DAN PENTING
6.1 Evaluasi Dampak Metode Overlay
Berdasarkan pada
metode prakiraan dampak dengan Overlay, maka setiap dampak terhadap komponen
lingkungan digambarkan dalam peta tematik. Apabila indikator dampak negatif
terhadap berbagai ekosistem digambarkan dalam peta dengan warna terang, agak
gelap dan gelap untuk menggambarkan dampak ringan, sedangkan berat, dan peta
ini dioveriay/ditampal maka evaluasinya adalah :
(a). ekosistem yang sangat gelap terkena dampak sangat
berat,
(b). ekosistem yang warnanya agak gelap terkena dampak
agak berat,
(c). ekosistem yang warnanya terang dapat dievaluasi
bahwa ekosistem terkena
dampak sangat ringan.
Seringkali untuk
memudahkan evaluasi maka besar dampak dipergunakan juga skala. Skala yang
dipergunakan dapat berupa angka 1, 2, dan 3 atau kecil, sedang dan besar.
Kemudian dalam evaluasi lebih lanjut bagi ekosistem yang terkena dampak sangat
besar, atau angka skalanya paling besar dampaknya dari penjumlahan skala per
komponen lingkungan, maka prioritas pencegahan dan penanggulangan dampak
negatif menduduki
prioritas pertama.
6.2
Pemilihan Alternatif Terbaik
Pemilihan alternatif pada PT. Ultra jaya
dilakukan dengan cara penanganan proses
pengolahan limbah yang baik dan benar sehingga tidak mencemari lingkungan
sekitar.
6.3
Telaah sebagai Dasar Pengelolaan
Blangko hehe
6.4
Rekomendasi Penilaian Kelayakan Lingkungan
Secara keseluruhan PT.Ultra Jaya layak
mendapatkan AMDAL namun jarak tersedianya sumber daya air sangat dekat PT.Ultra
Jaya dengan wilayah sekitar sehingga
mengakibatkan sumber air bagi penduduk sekitar menjadi berkurang.
RENCANA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Maksud dan Tujuan pelaksanaan RKL
Rencana
pengelolaan lingkungan hidup ini bermaksud agar terwujudnya analisis dampak
lingkungan dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan PT. Ultra Jaya dengan tujuan
tercapainya pengelolaan, pemantauan dan penanggulangan dampak lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan
kegiatan usaha PT. Ultra Jaya.
1.2 Kebijakan Lingkungan
Pada
kegiatan usaha ini PT. Ultra Jaya dalam menjalankan usahanya akan senantiasa memperhatikan lingkungan yang dilakukan
secara optimal agar dapat memberikan nilai tambah sebagai wujud
pertanggungjawaban selaku pelaksana kegiatan usaha. Hal ini disesuaikan dengan
peraturan pemerintah tentang pengelolaan lingkungan hidup berupa penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pencegahan,
penanggulangan dan pengendalian dampak lingkungan yang disebabkan oleh
kegiatan-kegiatan usaha. Adapun kebijakan-kebijakan lingkungan ini dilaksanakan
untuk memenuhi peraturanperaturan pemerintah sebagai berikut:
1) UU RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2) PP No. 27/1999 tentang AMDAL
3) Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia dan Peraturan
Menteri Negara LingkunganHidup Nomor 11 Tahun 2006
4) PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota
5) Per. Men LH No. 86/2002 tentang Pedoman UKL-UPL
6) Per. Men. LH No. 45/2005 tentang Pedoman
Implementasi RKL-RPL
7) Per. Men.LH No.8/2006 tentang Pedoman Penyusunan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
8) Per. Men LH No. 11/2006 tentang Jenis Rencana
Usaha/Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
9) Per. Men. LH No. 13/2010 tentang Pedoman UKL-UPL dan
SPPL
10) Per. Men. LH No. 14/2010 tentang Pedoman DELH dan
DPLH
1.3 Kegunaan Rencana Pengelolaan
Lingkungan
Rencana pengelolaan
lingkungan ini digunakan sebagai acuan dalam proses pengelolaan lingkungan
sehingga dalam melaksanakan kegiatan usahanya tetap berada pada koridor rencana
analisis dampak lingkungan.
BAB II
PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
2.1
Pendekatan Sosial Ekonomi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya PT.
Ultra Jaya selaku pemrakarsa kegiatan akan melakukan upaya-upaya penangangan
terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan usahanya. Baik berupa dampak
lingkungan maupun dampak sosial dengan memeperhatikan interaksi sosial
masyarakat sekitar kegiatan usaha, dimana di dalamnya melibatkan masyarakat
Adapun upaya yang ditempuh sebagai
berikut:
a.
Melibatkan masyarakat di sekitar
kegiataan usaha untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan instansi
pemerintah yang mempunyai kewenangan dan keterkaitan dalam kegiatan
ini.pengelolaan lingkungan hidup. Setiap bentuk kegiatan usaha beserta prakiran
dampak yang ditimbulkan akan dikelola dan secara seksama baik masyarakat,
pemrakarsa dalam kegiatan ini PT. Ultra Jaya dan instansi pemerintah terkait
dalam kegiatan ini Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat
berperan aktif dalam menjaga ingkungan hidup.
b.
Guna turut serta dalam pembangunan
sosial ekonomi masyarakat sekitar kegiatan usaha, PT. Ultra Jaya selaku pemilik
usaha akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja sekitar setempat sesuai
dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki
c.
Atas lahan penduduk yang terkena peta
kegiatan usaha ini, maka akan dilakukan kompensasi ganti rugi dengan prinsip
saling menguntungkan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan atas pemindah
tanganan lahan milik penduduk.
d.
Dalam kegiatan usaha ini juga PT. Ultra
Jaya bertanggungjawab atas ketersedian air yang berkualitas bagi warga sekitar
kegiatan usaha sebagai fasilitas umum yang diberikan akibat adanya kegiatan
usaha ini.
e.
PT. Ultra Jaya juga berpartisipasi aktif
dalam pengembangan masyarakat sekitar kegiatan usaha khususnya pendidikan.
Dimana disediakan beasiswa pendididkan bagi yang memenuhi persyaratan untuk
berbagai jenjang pendidikan.
BAB
III
RENCANA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
3.1 Dampak Penting dan Sumber
Dampak Besar dan Penting
Dampak penting yang akan terjadi adalah
berkurangnya lahan produktif dan terbatasnya sumber daya mata air bagi
masyarakat sekitar kegiatan usaha. Permasalahan ini ditimbulkan karena kegiatan
usaha ini membutuhkan jumlah debit air dalam jumlah yang banyak, sehingga
sumber daya mata air untuk masyarakat sekitar menjadi berkurang.
3.2 Tolak Ukur Dampak
Dalam kegiatan usaha ini adapun
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak di ukur berdasarkan
beberapa parameter lingkungan. Untuk sisa hasil kegiatan usaha berupa limbah
cair paramter yang digunakan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang
mengatur tentang industri pengolahan susu. Untuk vegetasi yang terkena damapk
hanya berkurangnya lahan pertanian dan habitat hidup fauna lahan pertanian.
3.3 Tujuan Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Dampak stategis yang akan ditimbulkan
dari kegiatan industri usaha pengolahan susu ini adalah limbah cair yang akan
dikeluarkan ke lingkungan. Upaya agar tidak terjadi pencemaran di lingkungan
masyarakat sekitar maka dilakukan pengolahan air limbah yang mana memerhatikan
mutu limbah cair dari kegiatan usaha ini. Dilihat dari parameter fisika, kimia
dan biologis yang telah ditetapkan dalam KEP 51/MENLH/10/1995 peraturan
pemerintah mengenai baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.
3.4 Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ada
dalam dokumen ANDAL
3.5 Lokasi Pengelolaan Lingkungan
hidup
3.6 Periode Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup ini
dilaksanakan semenjak dimulainya kegiatan usaha ini, selama proses
berlangsungnya kegiatan ini dan perencanaan lingkungan ini ditinjau ulang
kelayakannya setiap 5 tahun sekali.
3.7 Pembiayaan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
3.8 Instansi Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Kegiatan usaha ini akan melakukan
pengelolaan lingkungan hidup dengan bekerjasam dengan Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Badan Pengelolaan
Perencanaan Daerah dan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
BAB
IV
PUSTAKA
BAB
V
LAMPIRAN
DOKUMEN
RPL (RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
PT.
Ultrajaya Milk Industry and Trading Company, Tbk (IDX: ULTJ ) merupakan perusahaan
multi nasional yang memproduksi minuman yang bermarkas di Padalarang, Kab. Bandung, Indonesia. Beralamat di Jln. Raya Cimareme 131, Padalarang,
Kab. Bandung. Perusahaan ini awalnya merupakan industri rumah tangga yang
didirikan pada tahun 1958, kemudian menjadi suatu entitas perseroan terbatas
pada tahun 1971.
Perusahaan ini merupakan pioner di bidang industri minuman dalam kemasan di
Indonesia, dan sekarang memiliki mesin pemroses minuman tercanggih se-Asia
Tenggara.
Pada awalnya perusahaan yg
berawal dari sebuah rumah di Jln. Tamblong Dalam, Bandung, ini hanya
memproduksi susu. Namun seiring perkembangannya, dia juga memproduksi juice
dalam kemasan bermerek Buavita dan Gogo serta memproduksi Teh Kotak, Sari Asem
Asli dan Sari Kacang Ijo. Sejak tahun 2008 merek Buavita dan Gogo dibeli oleh
PT. Unilever Indonesia, Tbk. sehingga PT. Ultrajaya Milk bisa kembali ke bisnis
utamanya, yaitu produksi susu. Perusahaan yang didirikan oleh Ahmad
Prawirawidjaja ini, seorang pengusaha Tionghoa yg sudah bermukim di Bandung,
sekarang dikomandani oleh generasi kedua, yaitu Sabana Prawirawidjaja, dan
siap-siap diteruskan kepada generasi ketiga, Samudera Prawirawidjaja.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL) merupakan bagian Dokumen AMDAL reklamasi pantai yang wajib disusun dan
dilaksanakan oleh Pemrakarsa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan
Pabrik Bandung sebagaimana di uraikan di atas. Pelaksanaan RPL juga diperlukan
baik bagi pihak lain yang berkepentingan antara lain:
· Instansi Pemerintah sebagai perencana
pelaksana dan pengawas pembangunan serta pengelola lingkungan hidup di wilayah
reklamasi pantai
· Masyarakat di sekitar lokasi reklamasi pantai
terutama yang akan terkena dampak penting.
· Pemerhati lingkungan termasuk LSM, pakar dan
masyarakat umum lainnya
1.2. Tujuan Pemantauan Lingkungan Hidup
Maksud dan Tujuan dilaksanakan pemantauan
Lingkungan hidup PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading Company, Tbk adalah
sebagai berikut?
· Mengetahui perubahan lingkungan hidup atau
dampak penting yang timbul akibat pembangunan PT. Ultrajaya Milk Industry and
Trading Company, Tbk
· mengevaluasi pengelolaan lingkungan hidup yang
telah dan akan dilaksanakan di kawasan PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading
Company, Tbk
· memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagai
perubahan lingkungan menjadi kawasan industri oleh PT. Ultrajaya Milk Industry
and Trading Company, Tbk
1.3. Kegunaan Dilaksanakan Pemantauan Lingkungan
Hidup
a. Bagi Pemrakarsa
· Mengetahui hasil Pengelolaan lingkungan yang
telah dan akan dilaksanakan
· Memperbaiki dan menyempurnakan dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang telah disusun
· Sebagai Alat bukti jika terjadi komplin yang
berkaitan dengan dampak kegiatan reklamasi pantai
b. Bagi Pemerintah
· Mengetahui perubahan lingkungan yang terjadi
di wilayah tapak proyek dan sekitarnya. Khususnya dampak yang sebenarnya
terjadi akibat kegiatan rekalamasi pantai.
· Bahan masukan pengambilan keputusan dan
kebijakan pembangunan termasuk pengelolaan lingkungan di wilayah sekitar lokasi
reklamasi pantai
c. Bagi Masyarakat
· Mengetahui perubahan lingkungan hidup yang
terjadi di wilayahnya khususnya dampak kegiatan reklamasi pantai.
· Menentukan kebijakan atau keputusan peran
sertanya dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya
1.4. Peraturan Perundang-undangan
Dalam penyempurnaan Studi Amdal, beberapa
peraturan-peraturan yang digunakan sebagai acuan adalah peraturan-peraturan
yang diberlakukan oleh Pemerintah RI untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Lingkungan diantaranya :
1. Undang –Undang No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Undang
–Undang No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
3. Undang-undang RI No.23 tahun 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup
4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
5. Peraturan
Pemerintah RI No.70 tahun 1996 tentang kepabrik
6. Peraturan
Pemerintah RI No.18 tahun 1999 tentang pencemaran laut
7. Peraturan
Pemerintah RI No.82 tahun 1999 tentang angkutan perairan
8. Peratutan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.1 tahun 1990 tantang pengelolaan
lingkungan hidup di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
9. Keputusan
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-02/MENKLH/I/1998
Tentang Pedoman Penentuan Baku Mutu Lingkungan
10. Keputusan
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-14/MENKLH/3/1994
Tentang Pedoman Umum Penyusunan AMDAL
11. Keputusan
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-13/MENKLH/3/1994
Tentang Pedoman Penyusunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL
12. Keputusan
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-14/MENKLH/3/1994
Tentang Pedoman Umum Penyusunan AMDAL
13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.
Kep-39/MENLH/08/1996 Tentang Jenis Kegiatan Yang Harus Dilengkapi Dengan AMDAL
14. Keputusan
Kepala BAPEDDAL No. Kep-056 Tahun 1994 Tentang Pedoman Penentuan Dampak Penting
15. Keputusan
Kepala BAPEDDAL No. 299/II/1996 Tentang Pedoman Teknia Kajian Aspek Sosial
dalam Pemyusunan AMDAL
16. Keputusan
Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 660.I/26/1990 Tentang Baku Mutu Kualitas Air
di Propinsi Jawa Barat
17. MARPOL
73/78
1.5. Ruang Lingkup RPL
Sesuai dengan tujuan dan Kegunaan RPL, ruang
lingkup rencana pemantauan kawasan PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading
Company, Tbk adalah:
1. Mengkaji seluruh dampak yang terkategori penting
baik positif maupun negatif terhadap semua komponen.
2. Merumuskan langkah-lankah pemantauan yang perlu
dilakukan untuk setiap komponen kegiatan dan komponen lingkungan baik
yangberdampak positif maupun yang berdampak negatif.
1.6. Identitas Pemrakarsa
Nama
Proyek : Pemantauan Kawasan Industri PT. Ultrajaya Milk Industry and
Trading Company, Tbk
Pekerjaan :
Penyusunan Dokumen ANDAL, RKL dan RPL
Pemimpin
Proyek : Yudi Suryadi S.Si.
Penanggung
Jawab AMDAL : Tri Cahyanto M.Si.
Lokasi
Proyek : Cimareme-Padalarang, Kabupaten Bandung
1.7. Identitas Penyusun
f)
Nama : Novia Isnaeni M
Alamat : Jl. Kh. Agus
Salim No.16, Compreng, Subang
g)
Nama : Suci Riksa Harfianty
Alamat : Jl. Mekar Sari
Rt/rw:06/02 Kalijati, Subang
h)
Nama : Wanty Indriyani
Alamat : Jl. BBK.
Ciparay Gg. Situgunting Barat No.01 Rt/Rw: 03/09 Bandung.
i)
Nama : Yudi Suryadi
Alamat : Jl. Pabrik II
No.20
j)
Nama : Yuli Wiyandari
Alamat : Perumahan
Tanjung Sari Permai Blok B.24 Rt/rw: 03/07. Sumedang
BAB II
RUANG LINGKUP
2.1. Dampak Penting yang Ditelaah
2.1.1. Rencana Kegiatan yang Ditelaah
Kegiatan proyek pembangunan PT. Ultrajaya Milk Industry and
Trading Company, Tbk yang berada diwilayah Cimareme-Padalarang Kab.
Bandung sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten Bandung yang berada
dalam wilayah pembangunan dengan peruntukan kawasan industri. Lokasi proyek
berada Beralamat di Jln. Raya Cimareme 131, Padalarang, Kab. Bandung.
2.1.2. Tahapan Rencana Kegiatan
Guna kepentingan studi AMDAL, semua kegiatan
yang menyangkut perubahan tata guna lahan secara garis besar dapat diketegorikan
dalam tiga tahap kegiatan, yaitu tahap prakontruksi, kontruksi dan
pascakontruksi.
2.1.2.1. Kegiatan Tahap Pra Konstruksi
·
Survei dan
perijinan
·
Sosialisasi
Rencana Kegiatan
·
Pengadaan lahan
2.1.2.2. Kegiatan Tahap Konstruksi
·
Recruitmen
Tenaga Kerja
·
Mobilisasi
Peralatan dan Material
·
Pematang Lahan
·
Pembangunan
fisik bangunan
·
Pemasangan
Peralatan
2.1.2.3. Kegiatan Tahap Operasional
·
Pengoperasian
wisata pantai
2.2. Dampak penting yang dikelola
2.2.1. Prakonstruksi
· Survei
dan perijinan
Kegiatan ini dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan
pengaruh proyek terhadap produksi, ganti rugi yang tidak sesuai dan limbah yang
akan ditimbulkan, kekhawatiran ini dapat berkembang menjadi persepsi negative
terhadap kegiatan proyek.
·
Sosialisasi Rencana
Kegiatan
Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan oleh pemrakarsa proyek
diharapkan dapat menjelaskan aktivitas proyek sehingga masyarakat desa Cimareme
dapat mengetahui secara pasti rencana kegiatan dan dapat segera mempersiapkan
diri agar turut dapat berpartisipasi dalam aktifitas proyek.
·
Pengadaan lahan
Proses pengadaan lahan diwilayah desa Cimareme sejumlah 25Ha dan
desa mugimakmur sejumlah 15Ha akan dapat memunculkan spekulan dan
kekhawatiran masyarakat tentang nilai ganti rugi Lahan.
2.2.2. Konstruksi
· Recruitmen
Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang dibutuhkan dalam proses kontruksi
adalah sekitar 150 orang buruh bangunan, 5 orang tenaga pelaksana dan 2
orang site manajer (sarjana).Tenaga kerja ini akan diprioritaskan dari
masyarakat sekitar untuk buruh bangunan.
· Mobilisasi
Peralatan dan Material
Aktifitas mobilisasi peralatan dan material tidak akan
mengganggu masyarakat sekitar Karena menggunakan jalan lingkar
Semarang-Bandung yang berupa tanah tegalan dan tambak, belum ada
pemukiman. Kebutuhan tanah untuk reklamasi perlu dilakukan analisa lebih
jauh untuk mengurangi dampak yang akan terjadi.
· Pematang
Lahan
Kegiatan pematangan lahan (reklamasi) pantai seluas 40
ha akan merubah fungsi lahan yang berupa tambak. Peralihan fungsi
lahan ini akan mempengaruhi produktifitas lahan lainnya yang berada
disekitar tapak proyek.
·
Pembangunan
fisik bangunan
Pembangunan fisik bangunan akan menurunkan kualitas lingkungan ynag
berupa kulaitas udara dan kebisingan. Pada akhirnya penurunan kualitas
lingkungan tersebut akan berlanjut terhadap pendapatan masyarakat nelayan,
penurunan produksi tambak dan penurunan kenyamanan serta persepsi negative
terhadap proyek.
·
Pemasangan
Peralatan
Pemasangan peralatan akan sama dampaknyadengan pembangunan fisik
bangunan. namun dalam skala yang lebih rendah karen waktu pemasangannya yang
relatif lebih cepat dibanding waktu pembangunan fisik lainnya.
BAB III
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
3.1. Prinsip Dan Mekanisme Pemantauan Lingkungan
Prinsip dasar dalam penyusunan Rencana
Pemantauan Lingkungan adalah :
· Minimalisasi dampak negatif dan optimalisasi
dampak positif dari kegiatan reklamasi pantai pabrik Bandung
· Membangun sistem informasi mengenai kinerja
pengelolaan lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang penyempurnaan
cara, waktu, perioda, atau lokasi pengelolaan lingkungan, termasuk
pemberian sangsi bagi pengabaikan pelaksanaannya
· Diperlukan kejelasan kewenangan, tugas, dan
tanggung jawab pihak yang terkait guna mencapai sasaran pada butir pertama
Berkaitan dengan prinsip diatas, dijelaskan
dengan adanya kegiatan industri, maka pengelolaan dampak positif dan dampak
negatif yang terjadi tidak selalu menjadi tanggung jawab dan dalam kewenangan
Badan Pengawas Kabupaten Bandung, namun perlu dilaksanakan bersama-sama dengan
pihak lain yang berkepentingan seperti pengembang di Pemerintahan Kabupaten
Bandung, institusi pada Pemerintahan Pusat, pengguna atau pengembang di
Padalarang, dan masyarakat disekitar kawasan Padalarang.
Untuk menghindari terjadinya kesenjangan
tanggung jawab, maka dalam penyusunan RPL perlu dilakukan pembagian tugas yang
jelas, yakni sesuai dengan kategorisasi matra dampak lingkungan yang meluputi:
· Matra Subtantif, yakni kejelasan mengenai
komponen atau unsur lingkungan yang terkena atau menjadi sasaran dampak.
· Matra ruang, yakni kejelasan mengenai skala
ruang kejadian dampak serta lokasi atau tempat sumber dampak
· Matra temporal, yakni kejelasan mengenai waktu
kejadian dampak dalam kerangka pentahapan proyek reklamasi pantia pabrik
Bandung.
Pihak yang bertanggung jawab dalam pemantauan
lingkungan pada hakekatnya akan mengikuti pembagian tanggung jawab para pihak
dalam pengelolaan lingkungan menurut kepentingan kewenangannya masing-masing,
termasuk kepentingan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan lingkungan.
Pemberian rencana pelaksanaan pemantauan untuk
setiap komponen lingkungan yang dipantau memerlukan kejelasan atas artibut-atribut
yang mencakup:
· Sumber dampak
· Dampak penting yang dipantau
· Parameter dampak/komponen lingkungan yang
dipantau
· Tujuan pemantauan lingkungan
· Tolak ukur dampak
· Metoda pemantauan lingkungan
· Lokasi pemantauan lingkungan
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
lingkungan
· Pelaksana pemantauan lingkungan
· Pengawas pemantauan lingkungan
· Pelaporan pemantauan lingkungan
3.2. Rencana Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan
3.2.1. Tahap Prakontruksi
· Survei
dan perijinan
Kegiatan survey dan perijinan meliputi pengukuran lapangan dan
pengajuan ijn prinsip kegiatan proyek reklamasi pantai.
·
Sosialisasi
Rencana Kegiatan
Ada sebagian kecil masyarakat yang kurang mendukung adanya rencana
pembangunan proyek tersebut karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak
lingkungan yang menyebabkan turunnya pendapatan masyarakat khususnya petani
tambak disekitarnya.
Saran
dari masyarakat apabila jadi dibangun proyek tersebut antara lain:
a) Pekerja
yang digunakan oleh perusahaan pada waktu pembangunan maupun pada waktu
operasii diprioritaskan dari dua desa tersebut.
b) Limbahnya
betul-betul ditangani khususnya limbah cair sehingga tidak mengurangi
pendapatan petani tambvak didua desa tersebut.
c) Perlu
sosialisasi lebih lanjut ke dua desa.
d) Perusahaan
perlu memberikan konpensasi kepada masyarakat
e) Pelu
adanya kesepakatan-kesepakatan tertentu antara masyarakat dengan pihak
pemrakarsa.
3.2.2. Tahap Kontruksi
· Recruitmen
Tenaga Kerja
Pada tahap ini dibutuhkan tenaga kerja sekitar 150 orang buruh
bangunan, 5 orang tenaga pelaksana dan 2 orang site manajer (sarjana).
· Mobilisasi
Peralatan dan Material
Mobilisasi peralatan dan material menggunakan jalan
Cimareme-Padalarang yang berupa jalan raya dekat dengan gerbang tol Padaleunyi.
· Pematang
Lahan
Kegiatan ini akan merubah fungsi lahan yang berupa pemukiman.
peralihan fungsi lahan ini akan mempengaruhi produktifitas lahan lainnya.
· Pembangunan
fisik bangunan
Pembangunan fisik bangunan akan menurunkan kualitas lingkungan ynag
berupa kulaitas udara, kebisingan, dan penurunan kualitas air.
· Pemasangan
Peralatan
Pemasangan peralatan akan sama dampaknyadengan pembangunan fisik
bangunan. namun dalam skala yang lebih rendah karen waktu pemasangannya yang
relatif lebih cepat dibanding waktu pembangunan fisik lainnya.
Komponen Fisika-Kimia
1). Tata ruang/Tata guna lahan
a). Dampak penting yang dipantau
· Jenis komponen lingkungan tata guna lahan
· Indikator : Perubahan tata guna tanah setelah
kegiatan pengurugan
b). Sumber dampak yang dipantau :
· Pengurugan dan pemadatan tanah urugan
c). Parameter / komponen lingkungan yang dipantau :
· Tata guna tanah
d). Tujuan pemantauan lingkungan
· Memeriksa kesesuaian antara penggunaan lahan
dengan rencana proyek
e). Metode pemantauan lingkungan
· Metode pemantauan
- Observasi / pengamatan lapangan pada lahan proyek
yang telah diurug dan membandingkan tata guna tanah hasil pengamatan dengan
tata guna tanah pada rencana proyek.
· Lokasi pematauan lingkungan
- Tapak proyek yang telah diurug
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
lingkungan
- selama tahap konstruksi dan pascakonstruksi,
sebulan sekali
f). Institusi pemantauan lingkungan
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : – BPLHD Kab. Bandung
- Tata Kota Kab. Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung dan
BAPPEDAL Prop. Jawa Barat
2). Hidrologi dan Kualitas air
a). Dampak penting yang dipantau
· Jenis komponen lingkungan : hidrologi dan
kualitas air
· Indikator : penurunan kualitas air di sekitar
tapak proyek.
b). Sumber dampak yang dipantau
· Kegiatan prduksi industri PT. Ultrajaya Milk Industry and Trading
Company, Tbk
c). Parameter / komponen lingkungan yang dipantau
· pH
· DHL
· O2 terlarut (DO)
· TSD
· BOD
· Kandungan zat-zat terlarut (Fe,Cr+6,Chloride),salinitas
dan kadar organik
d). Tujuan pemantauan lingkungan
· Memeriksa kelayakan kualitas air sebagai
akibat terjadinya kegiatan produksi industri PT. Ultrajaya Milk Industry and
Trading Company, Tbk
e). Metode pemantauan lingkungan
· Metode pemantauan
- Pengambilan contoh air untuk dianalisis di
laboratorium, menggunakan metode yang sesuai dengan parameter yang akan
diamati. Hasil analisis laboratorium kemudian dibandingkan dengan mutu air
untuk budidaya
· Lokasi pemantauan lingkungan
- Perairan di sekitar lokasi industri
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
lingkungan
- Selama tahap konstruksi
- Sebelum dan setelah kegiatan pengerukan
dilaksanakan
f). Institusi pemantauan lingkungan
· Pelaksanaan : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kab. Bandung
dan Kantor Perikanan dan Kelautan Kab. Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
3). Erosi, akresi dan abrasi
a). Dampak penting yang dipantau
· Jenis komponen lingkungan : erosi, akresi dan
abrasi
· Indikataor : pendangkalan alur
b). Sumber dampak yang dipantau
· penggerusan tebing alur, penambahan tebing
alur dan pengendapan di dalam alur.
c). Parameter / komponen lingkungan yang dipantau
· kedalaman alur
· luas alur
d). Tujuan pemantauan lingkungan
· Memeriksa kerusakan tebing alur dan laju
sedimentasi/pendangkalan alur.
e). Metode pemantauan lingkungan
· Metode pemantauan langsung di lapangan
· Pengambilan data pengukuran sekunder dan primer
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
lingkungan
- Selama tahap konstruksi
- Sebelum dan setelah kegiatan pengerukan
dilaksanakan
f). Institusi pemantauan lingkungan
· Pelaksanaan : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kab. Bandung
dan Kantor Perikanan dan Kelautan Kab. Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
Komponen Biologi
1). Biota darat (Flora dan Fauna)
a). Dampak penting yang dipantau
· Jumlah dan jenis yang tertimbun
· Fauna yang terkena dampak
· Jumlah dan jenis tanaman penghijauan
b). Sumber dampak
· Sumber penyebab timbulnya dampak adalah
kegiatan penghijauan
· Kegiatan pengurugan yang menimbun beberapa
jenis tanaman (kelapa yang masih muda) dan beberapa rumah
c). Parameter lingkungan hidup yang dipantau
· Jumlah, jenis Flora dan Fauna yang hilang atau
direlokasi akibat penimbunan
· Parameter lingkungan yang dipantau adalah
jumlah, jenis, keanekaragaman dan sebaran vegetasi darat berupa tanaman
penghijau
d). Tujuan Rencana pemantauan lingkungan hidup
· Memantau hasil pelaksanaan penanaman tanaman
penghijau
· Memantau jumlah tumbuhan dan Fauna yang
mengalami penimbunan
e). Metode pemantauan lingkungan hidup
· Pengumpulan data secara langsung dan data
sekunder mengenai jumlah tumbuhan yang tertimbun dan jumlah Fauna yang
direlokasi
· Metode pengumpulan dan analisis
data Inventarisasi jumlah, jenis dan jarak tanaman-tanaman penghijau
melalui pengamatan dan pencatatan langsung pada kawasan penghijauan. Analisis
evaluasi keberhasilan pelaksanaan penghijauan meliputi :
- Jumlah, jenis dan jarak tanaman penghijauan
- Prosentase tingkat keberhasilan : prosentase luas
lahan yang dihijaukan dan prosentase keberhasilan tumbuh tanaman penghijauan
· Lokasi pemantauan
- Pemantauan dilaksanakan pada lahan penghijauan
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Pemantauan dilakukan minimal sebanyak tiga kali
selama pelaksanaan relokasi/pemindahan lokasi fauna
- Pemantauan dilakukan minimal sebanyak tiga kali
selama pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan pada tahap konstruksi
f). Intitusi Pemantauan
· Pelaksanaan : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Kebersihan dan Pertamina
Kab. Bandung
· Pelaporan : BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
dan KAPEDALDA Kabupaten Bandung
2).
Biota Air (Plankton, Benthos)
a). Dampak penting yang dipantau
· Jenis parameter yang dipantau adalah plankton
dan benthos
· Indikataor parameter berupa jumlah, jenis,
kelimpahan dan indeks keanekaragaman plankton benthos
b). Sumber dampak
· Sumber penyebab timbulnya dampak adalah
penurunan kualitas air akibat kegiatan pengeruakan dan pembangunan fasilitas
pabrik
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Parameter yang dipantau adalah biota air
khususnya populasi plankton dan benthos
d). Tujuan rencana pemantauan lingkungan
· Mengamati dan mengevaluasi perubahan
keanekaragaman atau populasi plankton dan bhentos agar tetap seperti kondisi
pada Rona Awal
e). Metode pemantauan lingkungan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Pengumpulan data dilakukan dengan pengambilan
sampel plankton dengan alat plankton net dan bhentos dengan dreuger dan botol
sampel. Analisi sampel dilakukan di laboratorium dengan identifikasi, analisis
data meliputi kelimpahan dan indeks keanekaragaman plankton dan bhentos.
· Lokasi pemantauan
- Pemantauan dilaksanakan di sekitar lokasi
pengerukan kolam pabrik dan alur layar
- Pada lokasi perairan pantai disebelah barat dan
timur pabrik
· Jangka waktu pemantauan
- Selama kegiatan pengerukan pada tahap konstruksi
minimal tiga kali pemantauan
f). Institusi Pemantauan
· Pelaksanaan : Pemrakarsa
· Pengawas : Kantor Perikanan dan Kelautan
Kab. Bandung serta Dinas Perhubungan dan Telekomikasi Kab. Bandung
· Pelaporan : -KAPEDALDA Kab. Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
Komponen Sosial Ekonomi Budaya
1). Persepsi Masyarakat
a). Dampak penting yang di pantau
· Munculnya persepsi negatif terhadap proyek
akibat gangguan kesehatan
b). Sumber dampak
· Pengerukan, pengurugan dan pemadatan tanah
urugan
· Mobilisasi peralatan
· Pengadaan material bangunan dan tanah urugan
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Persepsi masyarakat terhadap proyek
d). Tujuan pemantauan
· Mengevaluasi dampak proyek terhadap : persepsi
negatif masyarakat
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Observasi dan wawancara, analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan
- Tapak proyek dan sekitarnya
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama masa konstruksi, setiap tiga bulan sekali
f). Institusi pemantauan
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Bandung
· Pelapor : KAPEDALDA Kabupaten Bandung dan
BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
2). Kesempatan kerja dan Pendapatan
a). Dampak yang dipantau :
· Peningkatan kesempatan kerja dan pendapatan.
b). Sumber dampak
· Perluasan dan intensitas lapangan kerja
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Jumlah / prosentase masyarakat yang mendapat
kesempatan kerja, sebagai akibat kegiatan proyek
d). Tujuan pemantauan
· Menghitung jumlah kesempatan kerja yang
didapat masyarakat
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data :
- Observasi dan wawancara, analisis deskriptif
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan :
- Setiap 3 bulan selama masa konstruksi
· Lokasi pemantauan :
- Tapak proyek dan lingkungan pemukiman disekitar
tapak proyek
f). Intitusi pengawasan :
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Pekerja Umum Kabupaten
Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
3). Kesehatan Masyarakat dan Pekerja
a). Dampak yang dipantau
· Gangguan kesehatan pada masyarakat di sekitar
tapak proyek
· Ancaman keselamatan dan kesehatan pekerja
b). Sumber dampak
· Penggalian, pengerukan, pengurugan, dan
pemadatan lahan
· Semua kegiatan konstruksi
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Jumlah kelurahan gejala sakit masyrakat di
sekitar tapak proyek
· Jumlah dan intensitas kasus kecelakaan kerja
dan gangguan kesehatan pekerja
d). Tujuan pemantauan
· Mengevaluasi kegiatan pengelolaan untuk
mencegah terjadinya gangguan kesehtan pada masyarakat sekitar
· Mengevaluasi kegiatan pengelolaan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan pekerja
e). Metode pemantauan :
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Wawancara dan observasi, analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan
- Tapak proyek dan sekitarnya
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama masa konstruksi, 3 bulan sekali
f). Intitusi pemantauan
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Kesehatan Kabupaten
Bandung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Bandung
· Pelaporan : KAPEDALADA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
3.2.3. Tahap Operasional
Komponen Fisika-Kimia
1). Kualitas air
a).
Dampak penting yang dipantau
· Jenis komponen lingkungan :
- hidrologi dan kualitas air
· Indikator :
- Penurunan kualitas air di laut sekitar tapak
proyek sebagai akibat kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas pabrik
b). Sumber dampak yang dipantau
· Pemnafaatan dan pengembangan fasilitas
pelayaran
· Pemeliharaan fasilitas pelayaran
c). Parameter / komponen lingkungan yang dipantau
· pH
· DHL
· O2 terlarut (DO)
· TSD
· BOD
· Kandungan zat-zat terlarut (Fe,Cr+6,Chloride),salinitas
dan kadar organik
d). Tujuan pemantauan lingkungan
· Memeriksa kelayakan kualitas air sebagai
akibat terjadinya resuspensi sedimen oleh karena kegiatan pengerukan
e). Metode pemantauan lingkungan
· Metode pemantauan
- Pengambilan contoh air untuk dianalisis di
laboratorium, menggunakan metode yang sesuai dengan parameter yang akan
diamati. Hasil analisis laboratorium kemudian dibandingkan dengan mutu air
untuk budidaya
· Lokasi pemantauan lingkungan
- Perairan di sekitar lokasi pengerukan
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
lingkungan
- Selama tahap konstruksi
- Sebelum dan setelah kegiatan pengerukan
dilaksanakan
f). Institusi pemantauan lingkungan
· Pelaksanaan : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kab. Bandung
dan Kantor Perikanan dan Kelautan Kab. Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
Komponen Biologi
1). Biota Darat
a). Dampak penting yang dipantau
· Hasil relokasi fauna
· Jenis komponen lingkungan berupa tanaman
penghijauan setelah dilakukan perawatan
· Indikator berupa jenis ; jumlah dan sebaran
tanaman yang tumbuh dengan baik, frekuensi pelaksanaan perawatan dan tingkat
keberhasilan
b). Sumber dampak
· Perawatan fauna hasil relokasi
· Sumber penyebab timbulnya dampak adalah
kegiatan perawatan tanaman penghijauan
c). Parameter lingkungan yang dipantau meliputi
· Pemeliharaan fauna hasil relokasi
· Presentase tanaman yang hidup dan tumbuh baik
· Frekuensi pemeliharaan (penyiraman, pemupukan,
penyiangan)
d). Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
· Mengevaluasi keberhasilan kegiatan perawatan
atau pemeliharaan tanaman penghijauan serta fauna hasil relokasi
e). Metode pemantauan lingkungan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Pendataan fauna relokasi dan perkembangannya
- Inventarisasi tanaman penghijauan melalui pengamatan dan
pencatatan langsung pada lokasi penghijauan, inventarisasi data pelaksanaan
pemeliharaan tanaman penghijauan pada lokasi penghijauan dan bagian yang
bertanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tanaman. Analisis data meliputi prosentase keberhasilan
pertumbuhan tanaman penghijauan yang baik. Evaluasi pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan tanaman penghijauan.
· Lokasi pemantauan
- Kawasan relokasi fauna
- Kawasan lahan penghijauan dan taman
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Pemantauan dilaksanakan selama periode pasca
konstruksi/ operasi, dengan frekuensi 3 kali dalam setahun pada awal musim
hujan, akhir musim penghujan dan pertengahan awal musim kemarau.
f). Institusi pemantau
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Bandung
· Pelapor : KAPEDALDA Kabupaten Bandung dan
BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
2). Biota air
a). Dampak penting yang dipantau
· Jumlah dan jenis, kelimpahan dan indeks
keanekaragaman plankton dan benthos
b). Sumber dampak
· Sumber penyebab timbulnya dampak
adalah Kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas pelayaran
c). Parameter lingkungan hidup yang dipantau
· Parameter lingkungan yang dipantau adalah
populasi plankton dan benthos di perairan pelayaran dan sekitarnya
d). Tujuan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
· Memantau perubahan populasi plankton dan benthos
setelah beroperasi pelayaran
e). Metode Pemantauan Lingkungan Hidup
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Pengambilan sampel plankton dengan plankton net,
sampel benthos dengan dreger dan pengawetan sampel dalam botol sampel dengan
formalin. Analisis sampel plankton dan benthos di laboratorium untuk
identifikasi dan penghitungan jumlah individu dan jenis
- Analisis data meliputi kelimpahan, dominasi dan
indeks keanekaragaman plankton dan benthos
· Lokasi pemantauan
- Pemantauan dilaksanakan pada perairan pelayaran
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Pemantauan dilaksanakan selama
pascakonstruksi/operasi pelayaran, setiap 3 bulan sekali
f). Instansi pemantau
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Kantor Perikana dan Kelautan
Kab. Bandung dan Dinas PU Pengairan Kab. Bandung
· Pelapor : KAPEDALDA Kab. Bandung dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
Komponen Sosial Ekonomi Budaya
1). Ketenagakerjaan
a). Dampak yang dipantau
· Peningkatan kesempatan kerja dan usaha bagi
masyarakat sekitar
· Menurunnya angka pengangguran
b). Sumber dampak
· Pengoperasian pelayaran dan fasilitas
penunjang
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di
proyek
· Jumlah penduduk lokal yang mengembangkan usaha
· Jumlah angkatan kerja lokal yang menganggur
d). Tujuan pemantauan
· Mengevaluasi kegiatan pengelolaan terkait
dengan kegiatan rekrutment tenaga kerja
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Observasi dan data sekunder pelayaran dan
kecamatan
- Analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan
- Tapak proyek dan sekitarnya
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama tahap operasi, setahun sekali
f). Institusi Pemantau
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kab. Bandung
· Pelapor : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
2). Mata Pencaharian
a). Dampak yang dipantau
· Peningkatan kesempatan kerja dan usaha bagi
masyarakat sekitar
· Menurunnya angka pengangguran
b). Sumber dampak
· Pengoperasian Pelayaran dan fasilitas
penunjang
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Jumlah dan jenis kesempatan kerja baru yang
tercipta
d). Tujuan pemantauan :
· Mengetahui angka pengangguaran
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan anasisi data
- Wawancara dan data sekunder dari pelayaran dan
kecamatan
- Analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan : Tapak proyek dan desa
sekitarnya
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama proses operasi, setahun sekali
f). Institusi pemantauan
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Bandung
· Pelapor : KAPEDALDA Kab. Bandung dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
3). Pendapatan Keluarga
a). Dampak yang dipantau
· Pendapatan keluarga masyrakat sekitar
pelayaran
b). Sumber dampak
· Pengoperasian pelayaran dan fasilitas
penunjang
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Jumlah pendapatan keluarga
d). Tujuan pemantauan
· Mengevaluasi dampak kegiatan pabrik
terhadap pelayaran masyarakat sekitar pelayaran.
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Observasi dan wawancara
- Analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan
- Tapak proyek dan desa sekitarnya
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama pabrik beroperasi, setahun sekali
f). Institusi Pemantauan
· Pelaksanaan : Pemrakarsa
· Pengawas : Bagian Perekonomian Kabupaten
Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
4). Mobilitas Penduduk
a). Dampak yang dipantau
· Meningkatnya aktifitas dan mobilitas penduduk
b). Sumber dampak
· Pengoperasian pelayaran dan fasilitas penunjang
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Produktifitas dan mobilitas penduduk
d). Tujuan pemantauan
· Mengevaluasi kegiatan pengelolaan
lingkungan berkaitan dengan mobilitas penduduk
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Wawancara dan data sekunder desa/kecamatan
- Analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan : Wilayah pedesaan sekitar
pabrik
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama proyek beroperasi, setahun sekali
f). Institusi pemantauan
· Pelaksanaan : Pemrakarsa
· Pengawas : Pemerintah Desa Mugimakmur dan
desa Sukasejahtera
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
5). Kecemburuan sosial
a). Dampak yang dipantau
· Kecemburuan sosial yang timbul sebagai kecewa
akibat tidak terekrut sebagai karyawan / pegawai pelayaran
b). Sumber dampak
· Pengoperasian pelayaran dan fasilitas
penunjang
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Frekuensi dan Intensitas kecemburuan sosial
d). Tujuan pemantauan
· Mencegah terjadinya kecemburuan sosial
e). Metode pemantauan :
· Metode pengumpulan dan analisis data :
- Wawancara dan Observasi
- Analisis deskritif
· Lokasi pemantauan
- Tapak proyek dan desa sekitarnya
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan :
- Selama tahap operasi, setahun sekali
f). Institusi pemantauan
· Pelaksanaan : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kab. Bandung
· Pelapor : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
6). Kesehatan masyarakat
a). Dampak penting yang dipantau
· Berjangkitnya berbagai jenis penyakit seperti
: diare, muntaber, malaria, dan demam berdarah
b). Sumber dampak
· Pengoperasian pelayaran dan fasilitas
penunjang
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Angka penderita sakit setelah pelayaran dan
fasilitas penunjang beropersi
d). Tujuan pemantauan
· Mengevaluasi dampak aktivitas pelayaran
terhadap kesehatan masyarakat
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Observasi dan sampling (pemeriksaan kesehatan
masyarakat)
- Analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan
- Tapak proyek dan pemukiman penduduk yang terkena
dampak
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama pelayaran beroperasi berlangsung, setahun
sekali
f). Institusi pemantauan
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Kesehatan Kab Bandung,
Dinas Tata Kota Kab. Bandung dan Dinas PU Kab. Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
7). Perekonomian Daerah
a). Dampak penting yang dipantau
· Pendapatan dari hasil retribusi dan pajak bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
· Kegiatan ekonomi dan produktifitas masyarakat
b). Sumber dampak
· Pengoperasian pelayaran dan fasilitas
penunjang
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung
d). Tujuan pemantauan
· Mengetahui dampak positif/negatif
pengoperasian Pelayaran terhadap perekonomian daerah Kabupaten Bandung.
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Observasi dan wawancara
- Analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan
- wilayah Kabupaten Bandung
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama pelaksanaan operasi, setahun sekali
f). Institusi Pemantauan :
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Bagian Perekonomian Kabupaten
Bandung dan Dinas Pendapatan Daerah Kab. Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
8). Keamanan Lingkungan
a). Dampak yang dipantau
· Peningkatan frekuensi dan intensitas tindak
kejahatan / kriminalitas
· Peningkatan keresahan masyarakat
b). Sumber dampak
· Pengoperasian pelayaran dan fasilitas
penunjang
· Pemeliharaan fasilitas pelayaran
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Frekuensi dan intensitas tindak kejahatan
· Frekuensi dan intensitas keresahan masyarakat
d). Tujuan pemantauan
· Mencegah peningkatan tindak kejahatan /
kriminalitas
· Mencegah peningkatan keresahan masyarakat
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Observasi dan wawancara
- Analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan
- Tapak proyek dan daerah sekitarnya
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama proyek beroperasi, 6 bulan sekali
f). Institusi Pemantauan
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Kepolisian Resort Kabupaten
Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
9). Sistem Nilai dan Norma Sosial
a). Dampak yang dipantau
· Gangguan pada tata nilai, norma sosial,
budaya, dan adat-istiadat masyarakat lokal di sekitar pabrik
b). Sumber dampak
· Pengoperasian pabrik dan fasilitas penunjang
c). Parameter lingkungan yang dipantau
· Jumlah dan jenis kegiatan yang bertentangan
dengan norma sosial dan agama yang dianut masyarakat sekitar
d). Tujuan pemantauan
· Mengevaluasi kegiatan pengelolaan untuk
mencegah distorsi tata nilai, norma, budaya dan adat-istiadat masyarakat lokal
e). Metode pemantauan
· Metode pengumpulan dan analisis data
- Observasi dan wawancara
- Analisis deskriptif
· Lokasi pemantauan
- Tapak proyek dan daerah sekitarnya yang terkena
dampak
· Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
- Selama operasipelayaran , setahun sekali
f). Institusi pemantauan
· Pelaksana : Pemrakarsa
· Pengawas : Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kab.Bandung, Dinas Sosial Kab.Bandung, Dinas Pendidikan Kab. Bandung
dan Departemen Agama dan MUI Kab. Bandung
· Pelaporan : KAPEDALDA Kabupaten Bandung
dan BAPPEDAL Propinsi Jawa Barat
DAFTAR PUSTAKA
Fandell,
Chafid. 2004. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar Dalam
Pembangunan. Jakarta: Liberty Offset
Tidak ada komentar:
Posting Komentar